September 2017, saya menulis sebuah catatan berjudul “Mari Buka-Bukaan Soal Lahan Terlantar” di kolom ini, dipicu oleh kegeraman Gubernur Sumsel saat itu, Alm. H. Alex Noerdin, terhadap para pemilik lahan yang membiarkan tanahnya terbengkalai di sepanjang jalur Palembang–Indralaya dan sekitar Tol Palindra. Sembilan tahun berselang, di tahun 2026 ini, saya menulis catatan yang sama dengan judul yang berbeda. Sayangnya, persoalan yang dibahas tidak banyak berubah. Bahkan bisa dikatakan meluas: bukan hanya lahan yang “diterlantarkan”, tapi juga lahan yang “dikonsesikan” kini sama-sama menjadi episentrum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.
Musim kemarau 2026 kembali membuktikan bahwa Sumsel belum lepas dari status daerah sentra api. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel mencatat, hingga awal Agustus 2026 saja, sudah terjadi 781 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 664,87 hektare, tersebar di sepuluh kabupaten/kota yang masuk kategori zona merah, dengan Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir sebagai penyumbang kejadian terbanyak. Angka itu terus bertambah. Pertengahan Agustus, total luas karhutla di seluruh Sumsel sudah menembus 1.926 hektare dari 1.520 kejadian. Kota Palembang sendiri yang dulu relatif aman dari ancaman kini mencatat 297 titik karhutla sejak Januari dengan luas 253 hektare, sebagian besar di lahan kosong dekat kawasan yang sama dengan yang saya soroti sembilan tahun lalu, jalur-jalur pinggiran kota yang terus meluas seiring pembangunan infrastruktur.
Presiden Prabowo Subianto bahkan harus turun langsung ke Palembang pada akhir Agustus 2026 untuk memimpin rapat penanganan karhutla, setelah sebelumnya melakukan hal serupa di Riau. Ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini di level nasional. Tapi pertanyaan mendasar yang saya ajukan sembilan tahun lalu tetap relevan diajukan hari ini: siapa sebenarnya pemilik lahan-lahan yang terbakar itu, dan mengapa data kepemilikannya masih saja sulit dibuka ke publik?
Dari “Lahan Terlantar” ke “Lahan Konsesi”
Jika pada 2017 sorotan saya tertuju pada lahan-lahan tak bertuan di pinggiran kota yang dibiarkan menjadi semak dan rawa kering, maka pada 2026 sorotan itu harus diperluas ke kawasan konsesi resmi milik korporasi — kawasan hutan tanaman industri (HTI) maupun perkebunan kelapa sawit yang memegang Hak Guna Usaha (HGU). Analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel terhadap data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) milik Kementerian Kehutanan periode Januari–Agustus 2026 menemukan 1.330 titik panas berada di dalam wilayah konsesi perusahaan di Sumsel saja. Secara nasional, angkanya jauh lebih besar: 4.671 titik panas pemicu karhutla terdeteksi di dalam areal HGU sepanjang Agustus 2026, dari total 23.307 titik api yang teridentifikasi Januari–Agustus, di mana 5.540 titik di antaranya berada di kawasan konsesi.
Yang lebih memprihatinkan, Walhi Sumsel mencatat pola kebakaran berulang di lahan-lahan yang sebenarnya sudah pernah disanksi. Lahan konsesi PT Tiesico Cahaya Pertiwi yang pernah terbakar dan disegel pada 2019, kembali mengalami karhutla dan disegel ulang tahun ini. Lahan konsesi PT Bintang Harapan Palma yang dihukum atas kebakaran 2023, kembali terbakar pada 2026. Pola berulang ini menjadi bukti bahwa penindakan hukum dan sanksi administratif selama ini belum memberi efek jera sama sekali — persis seperti kekhawatiran yang saya sampaikan sembilan tahun lalu: lahan yang “tidak merasa perlu dijaga” oleh pemiliknya, karena sekadar dianggap aset investasi, akan terus menjadi sumber bencana berulang setiap kemarau.
Hukum yang Masih Pincang
Dahulu saya pernah berkata bahwa kecil kemungkinan lahan-lahan terlantar itu dimiliki petani kecil bermodal pas-pasan, karena logikanya siapa pun yang menggantungkan hidup dari lahan tidak akan menelantarkannya. Data penegakan hukum karhutla 2026 justru memperkuat dugaan itu, sekaligus menunjukkan betapa timpangnya arah penindakan. Hingga awal September 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan 167 tersangka kasus karhutla di seluruh Indonesia — namun seluruhnya adalah perorangan. Belum satu pun korporasi pemilik lahan yang dijadikan tersangka oleh kepolisian. Di tingkat Sumsel sendiri, dari 29 kasus yang ditangani Polda Sumsel dengan 37 tersangka, baru satu korporasi yang masuk proses hukum.
Pemerintah pusat sebenarnya sudah merespons dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. Berbekal instruksi itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi dengan total lahan konsesi terbakar 27.333,79 hektare, dan Sumsel menjadi provinsi dengan penindakan terbesar: 11 badan usaha disegel dengan luas terbakar 2.928,28 hektare. Langkah ini patut diapresiasi. Tetapi penyegelan administratif berbeda dengan pertanggungjawaban pidana dan perdata. Selama proses hukum terhadap direksi dan pemilik modal korporasi belum juga menyentuh, penyegelan hanya akan menjadi ritual tahunan yang diulang setiap kemarau, tanpa benar-benar memutus siklusnya.
Data Kepemilikan Lahan: Pertanyaan yang Belum Terjawab
Inilah inti persoalan yang saya angkat dalam tulisan lalu, dan yang menurut saya belum juga tuntas dijawab, keterbukaan data kepemilikan dan penguasaan lahan. Pada 2013, BPS Sumsel mencatat luas tanah terlantar di provinsi ini mencapai 1.338,25 hektare berdasarkan kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN), merujuk pada PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar serta Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 2010. Payung hukumnya sudah ada, dan sebenarnya cukup kuat untuk menertibkan tanah yang sengaja dibiarkan terbengkalai. Pertanyaannya, sejauh mana aturan ini benar-benar dijalankan hingga hari ini, terutama terhadap lahan-lahan swasta berskala luas yang statusnya campur aduk antara “terlantar” dan “berkonsesi tapi tak terawasi”?
Walhi Nasional bahkan sudah mendesak pemerintah untuk mengevaluasi HGU-HGU bermasalah dan mencabut hak atas tanah perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Kewenangan itu sesungguhnya ada di tangan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Tetapi sampai saat tulisan ini dibuat, langkah konkret ke arah itu belum terlihat. Sama seperti sembilan tahun lalu, kuncinya tetap sama: beranikah negara, melalui BPN dan ATR, membuka data siapa saja pemilik dan pemegang konsesi di lahan-lahan yang berulang kali terbakar itu?
Belajar dari Marga, dan Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai
Saya pernah menyinggung sistem pemerintahan Marga di Sumsel pada masa lalu, di mana Pesirah selaku Kepala Marga punya kewenangan mengatur pemanfaatan lahan lengkap dengan sanksi tegas bagi siapa pun yang menelantarkan atau membiarkannya terbakar. Prinsip itu menegaskan bahwa hak mengelola alam selalu berbanding lurus dengan kewajiban menjaganya. Prinsip yang sama semestinya berlaku hari ini, baik untuk lahan yang berstatus terlantar tanpa pengelola jelas, maupun lahan yang berstatus konsesi resmi tapi dibiarkan terbakar berulang oleh korporasi pemegangnya.
Kabar baiknya, di lapangan, upaya swadaya masyarakat seperti yang saya temukan di Sembilang pada 2017 — warga yang berjaga siang-malam menjaga lahan mereka dari percikan api — kini juga mulai muncul dalam bentuk kolaborasi antara pemerintah kota, perusahaan, dan masyarakat. Pemkot Palembang, misalnya, kini menempatkan petugas posko di titik-titik rawan agar bisa merespons kebakaran dalam lima menit. Di Kalimantan Timur, ada pula perusahaan yang bergerak cepat membantu pemadaman di luar area konsesinya sendiri. Praktik-praktik baik semacam ini perlu terus didorong dan direplikasi, sembari tetap menuntut akuntabilitas dari pihak-pihak yang lahannya justru menjadi biang kebakaran berulang.
Oleh sebab itu, jika dulu saya bertanya, mau dan beranikah kita membuka data lahan demi kemaslahatan bersama? Hari ini, dengan karhutla yang kembali memanas dan Sumsel yang tetap menyandang predikat daerah sentra api, ajakan itu saya ulangi dengan urgensi yang lebih besar. Bedanya, sekarang bukan hanya soal lahan terlantar milik entah siapa di pinggir jalan. Yang harus dibuka-bukakan juga adalah data konsesi korporasi, peta HGU yang bermasalah, dan keberanian aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Selama itu belum dilakukan, kabut asap akan terus menjadi langganan tahunan warga Sumsel, dan pertanyaan yang sama akan terus kita ajukan sembilan tahun lagi dari sekarang.
Oleh: Dr. Yenrizal, M.Si
(Doktor Komunikasi Lingkungan, FISIP UIN Raden Fatah Palembang)






